width=

Pemkot Madiun Masih Tunggu Keputusan Pusat Terkait Nasib Guru Honorer

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026 itu mengatur bahwa guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
MADIUN KOTA, BERITA JURNAL – Pemerintah Kota Madiun hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait keberadaan guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri.

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan nasib para guru honorer yang selama ini tetap mengajar meski menerima penghasilan relatif kecil.

“Nasib guru honorer masih kami komunikasikan dengan pemerintah pusat. Semua keputusan ada di pemerintah pusat,” ujar Bagus, Selasa (19/5/2026).

Bagus, mengatakan bahwa Pemkot Madiun terlebih dahulu akan menghitung kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri, dan meminta Dinas Pendidikan Kota Madiun memaparkan jumlah guru yang saat ini bertugas di tingkat SD maupun SMP.

“Dinas pendidikan akan kami panggil terkait berapa jumlah guru. Kalau disampaikan kekurangan guru maka akan dilihat riilnya. Tentunya bagaimana menghitung antara kebutuhan dan keinginan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi riil kebutuhan guru di Kota Madiun. Mengenai kemungkinan guru honorer diberhentikan atau tetap mengajar, sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Nanti ditunggu saja dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang di selenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026 itu mengatur bahwa guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang diperbolehkan tetap mengajar harus sudah terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024. Pemerintah menyebut kebijakan itu diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Kontributor : Kang Liem
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=