Polisi Ringkus Pencuri Motor Dipenitipan Car Free Day (CFD) Bantaran Kali Madiun.
| Kapolres Madiun Kota menyerahkan kendaraan yang berhasil ditemukan setelah sebelumnya viral di media sosial kasus pencurian di penitipan area Sunday Market atau Car Free Day Taman Bantaran Kota Madiun. |
Dari kasus pencurian yang sempat viral di platform media sosial beberapa waktu lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (22), karyawan toko asal Kota Madiun, pada Selasa 28 April 2026 sore di tempat kerjanya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pelaku mencuri motor dengan cara memanfaatkan situasi ramai di area taman. Saat melihat Honda Vario korban terparkir tanpa pengamanan tambahan, ia langsung mengambil kesempatan.
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan motor didorong keluar dari area taman secara perlahan. Pelaku bahkan meminta bantuan temannya untuk mendorong motor hingga sampai ke rumah kos di wilayah Rejomulyo," terang Kapolres Madiun Kota saat pers rilis, Jum'at (8/5/2026).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam milik korban beserta BPKB dan STNK, satu unit Honda Beat merah yang digunakan pelaku, serta sebuah helm hitam merek INK.
Kepada penyidik, IA mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan keinginan memiliki Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut. Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,8 juta.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan pribadi, terutama di lokasi keramaian dengan memasang kunci ganda pada kendaraan meskipun diarea penitipan.
Sementara pemilik motor yang juga korban mengungkapkan saat kejadian dirinya meninggalkan kendaraanya untuk membeli jajanan di area Sunday Market. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir di belakang panggung acara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk Polres Madiun Kota, karena sudah membantu mencarikan motor saya yang hilang di CFD Bantaran Kali Madiun,” ujar korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara kendaraan diserahkan langsung oleh Kapolres Madiun Kota kepada pemiliknya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


