KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur KA dan Penyempitan Perlintasan Sebidang di Blitar
| Normalisasi difokuskan pada dua titik di petak yaitu di jalan antara Stasiun Garum – Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tepatnya di JPL 171 Km 111+9/0) dan di JPL 172 (Km 112+3/4. |
Normalisasi difokuskan pada dua titik di petak yaitu di jalan antara Stasiun Garum – Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tepatnya di JPL 171 Km 111+9/0) dan di JPL 172 (Km 112+3/4.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainya melakukan penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan, penyempitan dan pemasangan patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan fungsinya.
Tohari mengatakan, di JPL 171 lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter (hanya dapat diakses oleh kendaraan roda dua), sedangkan di JPL 172 lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter.
"Pematokan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksakan melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api," ujar Tohari.
Tim Pengamanan 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, menggandeng pemangku kepentingan setempat demi kelancaran kegiatan pematokan, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo, dan Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun.
Tidak hanya itu, KAI Daop 7 Madiun juga terus mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menerapkan slogan “BERTEMAN”: Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.
Himbauan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.
"Kesadaran untuk mematuhi aturan adalah kunci utama keselamatan nyawa dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup Tohari.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


