width=

Terlibat Perusakan di Kota Madiun Polisi Periksa Sembilan Orang Terduga Pelaku

Polisi memeriksa 9 orang terduga pelaku perusakan di jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Peristiwa perusakan terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026.
MADIUN, BERITA JURNAL - Polres Madiun Kota memeriksa 9 orang terduga pelaku perusakan di jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Peristiwa perusakan terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026.

Waka Polres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo mengatakan, kejadian bermula saat sekitar 50 pengendara motor melakukan konvoi dari Jalan Trunojoyo dari arah selatan menuju utara sambil menggeber knalpot dan membunyikan klakson.

Sesampainya di Jalan Dadali, rombongan berhenti lalu turun dari kendaraan dan melakukan pelemparan ke arah rumah warga dengan menggunakan benda keras seperti paving, batu bata, hingga pot bunga ke arah permukiman warga.

Akibatnya, sejumlah rumah warga dan fasilitas umum mengalami kerusakan akibat Aksi anarkis yang berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya dapat di halau polisi dan melanjutkan perjalanan.

Lebih lanjut Waka Polres menyampaikan, kejadian tersebut akhirnya di laporkan ke Polres Madiun Kota, yang langsung di tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap para pelaku.

"Hasilnya, sembilan orang berhasil diamankan di rumah masing-masing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Bambang Eko Sujarwo, saat gelar pers rilis di Gedung Soenaryo, Polres Madiun Kota, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan sembilan terduga pelaku masing-masing berinisial RLP (18), AKP (18), MP (18), A (16), SA (16), HAS (16), DAM (17), LDN (16), dan FRZ (17). Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Madiun dan sebagian lainnya dari Magetan serta Sidoarjo.

“Beberapa pelaku yang berhasil diamankan, sebagian besar berasal dari wilayah Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Sidoarjo,” ungkap Bambang.

Selain terduga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng rumah, batu bata, paving, pot bunga, 10 unit telepon genggam, tiga helm, pakaian yang digunakan pelaku, hingga papan rambu lalu lintas berbahan besi.

"Dan tiga unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi turut diamankan polisi," ungkapnya.

Bambang menambahkan polisi terus mendalami motif aksi pengerusakan dan memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang rata - rata masih berstatus di bawah umur.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini termasuk motif dari aksi para pelaku,” tambahnya.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Kontributor : Ninik S
Editor           : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=