Dugaan Pengondisian Proyek RSUD Harjono Ponorogo Terungkap di Sidang Tipikor, Admin Freelance Akui Terima Rincian HPS
| Suasana sidang dugaan korupsi proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/5/2026). |
Dalam persidangan tersebut, seorang saksi bernama Novi Riz mengungkap adanya dugaan pengondisian proyek sejak tahap pra-lelang untuk memenangkan satu rekanan tertentu.
Novi, yang diketahui bekerja sebagai freelance admin penyusun dokumen penawaran untuk CV Cipta Makmur Jaya milik terpidana Sucipto, mengaku telah dipanggil ke RSUD dr. Harjono bahkan sebelum proyek resmi tayang di katalog elektronik (e-katalog).
Di hadapan majelis hakim, Novi menyebut dirinya bertemu dengan pejabat rumah sakit bernama Mujib serta seorang staf bernama Mela guna mempersiapkan dokumen administrasi dan teknis perusahaan.
Tak hanya itu, Novi juga mengaku menerima rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari internal rumah sakit. “Kalau dokumen bocoran tidak ada, tapi saya diberikan rincian HPS-nya. Ini dari Mbak Mela, bukan dari Pak Mujib,” ujar Novi dalam persidangan.
Berbekal rincian HPS tersebut, Novi mengaku dapat menyesuaikan nilai penawaran perusahaan agar selaras dengan pagu anggaran proyek yang disiapkan pihak rumah sakit.
Akibatnya, saat proses pengadaan melalui e-katalog dibuka, CV Cipta Makmur Jaya disebut menjadi satu-satunya perusahaan yang muncul dalam paket pekerjaan tersebut.
“Mungkin karena tidak ada perusahaan pembandingnya. Karena waktu itu saya cek di katalog, yang muncul hanya perusahaan kami,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya juga sempat mendalami barang bukti digital berupa percakapan elektronik yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Dalam catatan persidangan, CV Cipta Makmur Jaya disebut memperoleh sekitar 20 paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono selama periode 2023 hingga 2025. Salah satu proyek terbesar yakni pembangunan pavilion pelayanan medis dengan nilai kontrak lebih dari Rp14 miliar.
Atas pekerjaannya mengawal dokumen administrasi hingga proses pencairan anggaran, Novi mengaku menerima fee sebesar Rp112 juta. Meski demikian, Novi menegaskan dirinya hanya menangani persoalan administratif.
Sedangkan urusan komunikasi dan lobi proyek dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan. “Kalau Pak Sucipto biasanya langsung berhubungan dengan Pak Mujib dan Pak Direktur,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur nonaktif RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, membantah adanya pengondisian proyek sebagaimana keterangan saksi. Menurutnya, proses pengadaan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
“Itu bukan pengondisian lelang. Itu lelang terbuka dengan tiga peserta lelang, tapi yang datang cuma Pak Sucipto saja,” kilah Yunus di persidangan.
Hingga kini, KPK disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti mulai dari dokumen digital, percakapan elektronik hingga keterangan saksi untuk mengungkap dugaan rekayasa proyek pengadaan di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo tersebut.
Kontributor : Arista
Editor : Tim Berita Jurnal


