Terungkap Fakta Baru Pembunuh Mak Santi Seorang Psikopat dan Keluar Masuk Penjara
| Tersangka PRJ alias SRT digelandang di Polres Madiun setelah tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan di warung Wilangan, Saradan. |
Setelah selama kurang lebih tujuh bulan pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap PRJ alias SRT seorang pria warga Gg. Pronocrito MG.2 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan PRJ merupakan pelaku tunggal memiliki dua alamat salah satunya Karanggede Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Namun dua alamat tersebut ternyata sudah lama tidak ditinggali tersangka. Sehingga sulit dilacak keberadaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Madiun.
Lebih lanjut Kasat menyampaikan bahwa, dalam pelariannya pelaku beberapa kali melakukan aksi kejahatan pencurian kotak amal di tempat ibadah di Jawa Tengah, hingga akhirnya tertangkap di Polsek
Mojolaban Polres Sukoharjo.
Sementara dari hasil penyelidikan terungkap fakta dalam menjalankan aksinya pelaku ini selalu berpindah - pindah dari kota ke kota lainya (mobiling) sehingga menyulitkan pelacakan.
"Tersangka juga merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus penusukan tahun 2018 di PN Yogyakarta, pencurian tahun 2023 di PN Yogyakarta, Pencurian tahun 2024 PN Yogyakarta," ungkap AKP Agus Andi.
Ia menyebutkan tersangka yang sudah memiliki keluarga ini cenderung memiliki kecenderungan sifat psikopat atau agresif karena selalu membawa senjata tajam yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan di mungkinkan ada perkara lain yang bersangkutan dengan tersangka," pungkasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


