Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal
| Total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp2,267 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,849 miliar. |
Total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut bernilai sekitar Rp2,267 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,849 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo, menegaskan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak pada penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di industri hasil tembakau.
Menurutnya, selain memperkuat pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Blitar juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada perangkat desa dan kelurahan, anggota Linmas, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
"Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman bagi penerimaan negara. Karena itu kami terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan edukasi agar masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok ilegal," ujar Nurtjahjo.
Pengawasan juga dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bea Cukai turut mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengapresiasi konsistensi Bea Cukai Blitar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan Forkopimda.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Blitar akan terus mendukung program sosialisasi dan penindakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai. Sinergi tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembiayaan pembangunan.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


