Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 55.964 Dokumen Kependudukan Tidak Valid
| Dokumen yang dimusnahkan terdiri atas 34.117 KTP-el akibat perubahan elemen data, 12.465 KTP-el rusak, 6.587 KTP-el kategori lain-lain seperti milik warga yang meninggal, hasil cetak gagal, dan gagal encoding, serta 2.795 Kartu Identitas Anak (KIA). |
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan disaksikan Inspektorat, Bagian Hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai ketentuan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengatakan pemusnahan merupakan prosedur pengelolaan dokumen administrasi kependudukan agar dokumen yang sudah tidak valid tidak disalahgunakan.
"Tujuan pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan KTP elektronik yang sudah tidak berlaku serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan dokumen kependudukan," ujarnya.
Berdasarkan berita acara pemusnahan, dokumen yang dimusnahkan terdiri atas 34.117 KTP-el akibat perubahan elemen data, 12.465 KTP-el rusak, 6.587 KTP-el kategori lain-lain seperti milik warga yang meninggal, hasil cetak gagal, dan gagal encoding, serta 2.795 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau mengalami perubahan data.
Tunggul berharap pemusnahan dokumen tersebut dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan dan memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pribadi masyarakat.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


