width=

Usai Jadi Sorotan BPK Monumen Reog di Sampung Gugurkan WTP Menjadi WDP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan mengkaji ulang alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan fasilitas di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban pada Tahun Anggaran 2026.
PONOROGO, BERITA JURNAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan mengkaji ulang alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan fasilitas di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban pada Tahun Anggaran 2026.

Langkah tersebut diambil setelah proyek itu menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berujung pada berubahnya opini laporan keuangan Pemkab Ponorogo Tahun Anggaran 2025 dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, membenarkan bahwa anggaran tersebut telah tercantum dalam APBD 2026. Namun, realisasinya kini masih menunggu hasil kajian ulang.

"Memang ada anggaran Rp 6 miliar di APBD untuk Monumen Reog. Tetapi setelah mendapat sorotan BPK, anggaran itu akan dikaji ulang," ujar Lisdyarita, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum di kawasan Monumen Reog dan Museum Peradaban di Desa Sampung, Kecamatan Sampung. Namun, pelaksanaannya terkendala persoalan perizinan sehingga belum dapat dilanjutkan.

"Karena sebelumnya kami sudah berkonsultasi dan sempat mendapat izin. Namun, belakangan ternyata terkendala sehingga tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Pemkab kini tengah menyiapkan sejumlah alternatif agar anggaran tersebut tetap dapat dimanfaatkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membangun fasilitas nonpermanen menggunakan kontainer.

"Untuk sementara, jika memang memungkinkan, pembangunannya tidak boleh permanen. Salah satu alternatifnya menggunakan kontainer, termasuk jika nantinya dibutuhkan pembangunan masjid," jelasnya.

Lisdyarita menambahkan, saat penganggaran dilakukan, pemerintah daerah belum memperoleh informasi terkait izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ketika anggaran Rp 6 miliar itu disusun, kami belum mendapatkan informasi mengenai izin lingkungan maupun PBG," ujarnya.

Karena itu, Pemkab Ponorogo memutuskan mengkaji ulang seluruh rencana pembangunan sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

"Kami akan mengkaji ulang semuanya. Anggaran memang sudah dialokasikan, tetapi hingga saat ini belum direalisasikan," pungkasnya.

Kontributor : Titik
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=