width=

Pacitan Darurat Sampah, PMII Desak DLH Benahi Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menyatakan persoalan lingkungan di Pacitan telah berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 
BERITA JURNAL, PACITAN - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menyatakan persoalan lingkungan di Pacitan telah berdampak langsung pada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Pendekatan pembangunan fisik tanpa pengawalan sistem justru melahirkan persoalan baru," ujar Sunardi, Selasa (14/1/2026).

Sunardi, mengungkapkan sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tidak berfungsi optimal. Bahkan banyak fasilitas berdiri namun tidak beroperasi, peralatan rusak dibiarkan, serta pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dinilai lemah.

“Bangunan TPS 3R berdiri, tapi tidak berjalan. Alat rusak dibiarkan. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan tata kelola yang harus segera dikoreksi,” ungkapnya.

Desakan yang disampaikan dalam audiensi resmi yang diiringi penyerahan petisi dan tuntutan konkret. PMII juga menilai tanggung jawab DLH tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur.

Selain itu, PMII juga menyoroti kebijakan DLH yang dinilai lebih berorientasi pada pembangunan TPS 3R baru tanpa optimalisasi fasilitas yang sudah ada, termasuk Pusat Daur Ulang (PDU).

“Yang sudah ada saja tidak berjalan, tapi terus membangun yang baru. Ini menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian masalah,” tegas Sunardi.

Dia menjelaskan, Pemerintah daerah memilik kewajiban dan bertanggungjawab serta memastikan keberlanjutan sistem, mulai dari kelembagaan pengelola, sumber daya manusia, anggaran operasional, hingga pengawasan jangka panjang.

PMII juga mendorong pemerintah daerah mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF), landfill mining, atau metode lain yang relevan dengan keterbatasan lahan TPA di Pacitan.

Dengan tegas Ketua Umum PMII Pacitan, meminta DLH Pacitan menghentikan praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping di TPA. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Open dumping itu sudah dilarang undang-undang. Jika terus dibiarkan, risikonya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga konsekuensi hukum,” tegas Sunardi.

Selain persoalan sampah, PMII menyoroti lemahnya pengawasan limbah B3 serta minimnya audit lingkungan. Harusnya DLH memiliki kewenangan untuk memerintahkan audit lingkungan dan menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

Kontributor : Danur S
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=