width=

Dinas PUPR Kabupaten Blitar Catat Serapan Anggaran 2025 Sebesar 86 Persen, Terapkan Mekanisme Pembayaran Lompat Tahun

Secara keseluruhan, penyerapan anggaran Dinas PUPR tahun 2025 berada di angka 86 persen. Namun per 31 Desember, realisasi kas tercatat sekitar 48 persen atau senilai Rp100.375.202.576.
BERITA JURNAL, BLITAR — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar mencatat penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2025 mencapai 86 persen. Capaian tersebut menunjukkan kinerja pelaksanaan anggaran berjalan sesuai perencanaan, meski realisasi kas hingga akhir tahun dipengaruhi oleh penerapan mekanisme pembayaran lompat tahun.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zainal Arifin, menjelaskan anggaran yang dikelola Dinas PUPR sekitar Rp155 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan proyek fisik.

“Secara keseluruhan, penyerapan anggaran Dinas PUPR tahun 2025 berada di angka 86 persen. Namun per 31 Desember, realisasi kas tercatat sekitar 48 persen atau senilai Rp100.375.202.576,” ujar Agus.

Ia menerangkan, selisih antara capaian penyerapan anggaran dan realisasi kas tersebut disebabkan oleh adanya pekerjaan yang masuk dalam mekanisme lompat tahun, dengan nilai total sekitar Rp77.172.301.244.

Agus menegaskan, nilai Rp77,17 miliar tersebut merupakan total keseluruhan kewajiban yang telah diperhitungkan dalam mekanisme lompat tahun, baik untuk pembayaran lompat tahun maupun pekerjaan yang pelaksanaannya berlanjut ke tahun anggaran berikutnya.

“Dari total tersebut, sekitar Rp56 miliar di antaranya merupakan pembayaran atas pekerjaan yang secara fisik telah selesai 100 persen di lapangan, namun belum dapat dibayarkan hingga akhir tahun anggaran karena kendala administrasi,” jelasnya.

Menurut Agus, keterbatasan waktu pengurusan administrasi di penghujung tahun, terutama pada kontrak yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 dan 31 Desember, menyebabkan sebagian pembayaran tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan harus dialihkan ke tahun berikutnya.

Agus menegaskan, penerapan mekanisme pembayaran lompat tahun dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku. Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan yang mengakomodasi mekanisme tersebut pada Desember 2025, mengingat fenomena serupa juga terjadi di banyak daerah.

“Selama regulasi membolehkan, maka itu menjadi dasar kami. Selain itu, pertimbangan kebermanfaatan juga menjadi perhatian agar pekerjaan yang sudah selesai maupun yang sedang berjalan tidak terhambat pemanfaatannya oleh masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, pembayaran lompat tahun tidak dilakukan secara otomatis. Seluruh proses tetap melalui tahapan review oleh Inspektorat sebagai dasar pengajuan perubahan penjabaran Peraturan Bupati tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

“Nantinya, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang memang sudah terkunci peruntukannya akan dimasukkan dalam perubahan penjabaran APBD 2026 untuk menyelesaikan kewajiban kepada rekanan melalui Dinas PUPR,” tegasnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=