width=

Imigrasi Masuk Desa, Bangun Kesadaran Kolektif tentang Bahaya TPPO dan Migrasi Nonprosedural

Melalui program ini, Imigrasi menghadirkan Pimpasan (Petugas Imigrasi Pembina Desa) sebagai ujung tombak yang bertugas memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait prosedur menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal, sekaligus menjelaskan risiko besar dari jalur nonprosedural.
BLITAR, BERITA JURNAL – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan migrasi nonprosedural terus diperkuat dari tingkat akar. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menggelar program “Imigrasi Masuk Desa” di Kelurahan Srengat, Rabu (22/4/2026), dengan menitikberatkan pada pembangunan kesadaran kolektif masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa pendekatan berbasis desa menjadi kunci untuk menekan potensi pelanggaran sejak awal serta kurangnya pemahaman masyarakat sering dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.

“Kesadaran itu harus dibangun bersama. Tidak cukup individu saja, tetapi lingkungan desa juga harus paham agar bisa saling mengingatkan,” ujarnya.

Melalui program ini, Imigrasi menghadirkan Pimpasan (Petugas Imigrasi Pembina Desa) sebagai ujung tombak yang bertugas memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait prosedur menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal, sekaligus menjelaskan risiko besar dari jalur nonprosedural.

Edukasi yang diberikan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga preventif. Masyarakat diajak mengenali berbagai modus TPPO yang kerap berkedok penyaluran tenaga kerja, mulai dari janji gaji tinggi hingga proses pemberangkatan yang tidak jelas.

“Dengan pemahaman yang kuat, masyarakat bisa lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran yang merugikan,” tambahnya.

Selain sosialisasi, kegiatan juga diisi dengan bakti sosial berupa penyaluran 150 paket sembako kepada warga penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian sekaligus penguatan hubungan antara imigrasi dan masyarakat.

Program “Imigrasi Masuk Desa” merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pendekatan yang tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan membangun kesadaran kolektif dari tingkat desa, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami pentingnya migrasi yang aman, tetapi juga mampu menjadi benteng awal dalam mencegah praktik TPPO dan migrasi ilegal di lingkungannya.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=