width=

DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2029 dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Kesepakatan Ranperda ini menjadi dasar pengajuan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan.
BERITA JURNAL, BLITAR - DPRD Kabupaten Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan kesepakatan dua Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang disusun secara matang untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan di lapangan ke depan.

“Ranperda ini kita sepakati agar ke depan pemerintah daerah tidak kebingungan ketika muncul kebutuhan di lapangan. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih tertib dan terukur,” ujar Supriadi.

Ia menegaskan DPRD Kabupaten Blitar akan terus mengawal pelaksanaan Perda agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung kesiapan daerah dalam menghadapi agenda penting, termasuk Pilkada.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda.

Menurutnya, pembentukan dana cadangan Pilkada merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan anggaran dan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029.

“Penyelenggaraan Pilkada membutuhkan kesiapan yang matang. Dana cadangan ini disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga Pilkada 2029 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan efektif,” jelas Rijanto.

Rijanto menambahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Kesepakatan Ranperda ini menjadi dasar pengajuan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=