Polres Magetan Ringkus Pelaku Perampokan Nenek Lansia
| Pelaku berinisial AG, warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bersama rekannya MD, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah ditetapkan menjadi tersangka. |
Pelaku berinisial AG, warga Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bersama rekannya MD, warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 4 November 2025, ketika para tersangka berangkat dari Jakarta menuju Kabupaten Magetan.
"Sebelum melakukan aksinya, para tersangka sempat menginap di sebuah hotel di sekitar kawasan wisata Sarangan," jelas AKBP Raden Erik.
Pada keesokan harinya lanjut Kapolres, sekitar pukul 09.00 WIB, saat melintas di Jl. MT. Haryono para pelaku melihat calon korban seorang perempuan lansia, berjalan sendirian. Dan setelah situasi di rasa aman tersangka MD menghentikan kendaraan ditempat sepi.
"Dengan berpura-pura menawarkan undangan salah satu pelaku menghampiri korban sambil mengatakan, “Buk, ini dapat undangan," kata Kapolres.
Selanjutnya korban diketahui bernama Sumini (72) diajak masuk ke dalam mobil. Saat korban berada di dalam mobil, para tersangka melakukan penganiayaan dan mengambil uang tunai sebesar Rp3.000.000 dari saku korban.
Setelah mobil berjalan kurang lebih 200 meter, korban diturunkan di pinggir jalan, sementara para tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi yang bergerak cepat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu tidak terlalu lama berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut dan menangkap para pelaku.
“Kami mengecam keras aksi kejahatan ini. Korban adalah seorang ibu lanjut usia berumur 72 tahun yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan,” tegas Kapolres.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus tipu daya yang menyasar warga lanjut usia dan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan cara-cara licik dan menyasar orang tua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kontributor : Putri Mailani
Editor : Tim Beritajurnal



