Temukan HP di Pinggir Jalan, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi karena Berniat Memiliki
| Barang bukti ponsel yang di temukan di pinggir jalan yang menghantarkan K menjadi tersangka dan ditahan di Polres Ngawi. |
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (7/7/2026) setelah polisi berhasil melacak keberadaan ponsel Oppo A6s milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menemukan ponsel tersebut di pinggir jalan. Namun, alih-alih menyerahkannya kepada pemilik atau pihak berwenang, ia justru mencabut kartu SIM dan mereset perangkat agar dapat digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pelaku mengakui sengaja mereset ponsel dan mencabut SIM card agar bisa digunakan sehari-hari," ujar AKP Pras, Rabu (8/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai barang temuan dan segera menyerahkannya kepada kepolisian atau berupaya mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Kontributor : Yorra
Editor : Tim Berita Jurnal


