width=

Telisik Jejak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah usai Kini Hotman Paris Resmi Ditunjuk Jadi Kuasa Hukumnya

Menyoroti fakta terkini kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah usai kini Hotman Paris jadi kuasa hukumnya. (Instagram/@hotmanparisofficial)

NASIONAL, BERITA JURNAL - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mengonfirmasi telah resmi menjadi kuasa hukumnya.

"Ya (sudah resmi menjadi kuasa hukum)," kata Hotman kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Hotman juga membenarkan kehadirannya untuk mendampingi pemeriksaan terhadap Febrie yang kini berstatus tersangka.

"Ya (mendampingi Febrie Adriansyah). (Diperiksa sebagai) tersangka," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri, dugaan korupsi sektor batu bara, serta perkara Krakatau Steel.

Jejak Perkara yang Diungkap Polri

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkap perkembangan penyidikan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Sabtu (11/7/2026).

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," ujar Totok.

Menurutnya, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan yang diatur dalam KUHP baru.

Satu Tersangka Lain Ditahan 

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. 

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR," kata Totok. 

Ia menjelaskan, DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Totok menambahkan, DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. **

Kontributor: Toto Jr / Editor: Tim Berita Jurnal

Next Post Previous Post
  width=