Pemkab Ponorogo Gencarkan Kawasan Tanpa Rokok
| Penerapan kawasan tanpa rokok di ruang publik sangat penting mengingat lokasi tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersantai, hingga menjadi tempat bermain anak-anak. |
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Setelah diterapkan di lingkungan perkantoran, kini aturan tersebut diperluas ke area publik yang menjadi pusat aktivitas warga.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan penerapan KTR akan diawali dengan pemasangan rambu atau papan larangan merokok di sejumlah titik strategis.
“Untuk tahap awal, kami akan memasang rambu-rambu atau papan larangan merokok di taman dan ruang publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Adhi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pemasangan rambu tersebut menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan sosialisasi dan penegakan aturan secara lebih intensif kepada masyarakat.
DLH Ponorogo juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Petugas nantinya akan melakukan patroli rutin di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Setelah pemasangan rambu, nanti akan ada sosialisasi dan operasi penegakan aturan bersama Satpol PP. Mereka juga rutin berpatroli di kawasan keramaian seperti Alun-alun dan taman-taman kota,” jelasnya.
Adhi menilai penerapan kawasan tanpa rokok di ruang publik sangat penting mengingat lokasi tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersantai, hingga menjadi tempat bermain anak-anak. Keberadaan asap rokok dinilai dapat mengurangi kenyamanan sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan pengunjung.
Selain persoalan asap rokok, DLH Ponorogo juga masih menghadapi masalah kebersihan di area taman. Petugas kebersihan masih sering menemukan puntung rokok dan sampah yang dibuang sembarangan meskipun tempat sampah telah tersedia.
Salah satu lokasi yang masih ditemukan banyak puntung rokok adalah kawasan Taman Macan yang berada di depan Pendapa Kabupaten Ponorogo. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat mengurangi kenyamanan dan keindahan fasilitas publik.
“Padahal tempat sampah sudah tersedia. Kami berharap masyarakat ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap penerapan KTR dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan bersama sekaligus mewujudkan ruang publik yang bersih, aman, dan ramah bagi seluruh warga.
Kontributor : Titik
Editor : Tim Berita Jurnal


