Lima Desa Baru di Ponorogo Segera Definitif, Pemekaran Ditarget Rampung Desember 2026
| Dari lima desa yang akan dibentuk, empat berada di Kecamatan Ngrayun dan satu lainnya di Kecamatan Slahung. Kehadiran desa baru ini sekaligus akan mengubah peta administrasi wilayah di Kabupaten Ponorogo. |
Dari lima desa yang akan dibentuk, empat berada di Kecamatan Ngrayun dan satu lainnya di Kecamatan Slahung. Kehadiran desa baru ini sekaligus akan mengubah peta administrasi wilayah di Kabupaten Ponorogo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menjelaskan bahwa proses pembentukan desa sempat mengalami penyesuaian pada aspek regulasi. Awalnya pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda), namun setelah melalui harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, setiap desa persiapan diwajibkan memiliki regulasi tersendiri.
“Dulu dua raperda sudah kami siapkan, tapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham disarankan untuk dibuat menjadi lima raperda pemekaran desa,” ujar Agus, Rabu (10/6/2026).
Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah kini menyusun lima raperda sesuai jumlah desa yang akan dimekarkan agar seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menyebut lima desa persiapan itu meliputi Desa Persiapan Sambiganen hasil pemekaran Desa Ngrayun, Desa Persiapan Ngandel dari Desa Cepoko, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul, serta Desa Persiapan Argo Mulya yang dimekarkan dari Desa Slahung.
Menurut Tony, seluruh tahapan pemekaran terus dikebut agar dapat selesai sesuai target pada pertengahan Desember mendatang.
“Target kami maksimal 17 Desember pemekaran lima desa ini selesai,” katanya.
Setelah seluruh proses regulasi dan evaluasi tuntas, usulan akan diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan akhir. Apabila disetujui, masing-masing desa akan memperoleh kode desa sebagai penanda resmi berdirinya desa definitif.
Tony menegaskan, proses pemekaran memang memerlukan waktu karena harus melalui berbagai tahapan dan melibatkan sejumlah instansi secara berjenjang. Meski demikian, Pemkab Ponorogo optimistis target pembentukan lima desa baru dapat terealisasi sesuai jadwal.
“Memang proses pemekaran ini butuh waktu,” pungkasnya.
Kontributor : Titik
Editor : Tim Berita Jurnal


