width=

Kejari Ponorogo Tingkatkan Kasus Tunjangan Perumahan DPRD ke Penyidikan, Dokumen APBD 2020-2023 Disita

Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan (TP) DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
PONOROGO, BERITA JURNAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan (TP) DPRD Ponorogo periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam realisasi anggaran fasilitas bagi anggota legislatif.

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) juga menyita sejumlah dokumen berupa buku APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2020 hingga 2023 dari BPPKAD, register surat masuk terkait Tunjangan Perumahan tahun 2022–2023 dari Bagian Umum Setdakab Ponorogo, serta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan hasil penyelidikan telah mengungkap adanya peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dari proses penyelidikan telah ditemukan peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana. Statusnya dinaikkan ke penyidikan dan saat ini proses pencarian dua alat bukti sedang berlangsung,” ujar Zulmar, Rabu (10/6/2026).

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. Beberapa di antaranya yakni Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Sriono dan Kepala Bagian Umum Setdakab Ponorogo Erni Haris Mawanti.

Selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah mantan anggota DPRD Ponorogo periode 2019–2024 turut dimintai keterangan. Mereka antara lain Eka Miftahul Huda, Nanang Budi Pangarso, dan Sumarno yang diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Yang kami dalami saat ini untuk memenuhi dua alat bukti. Nantinya akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Zulmar.

Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Ponorogo Sriono membenarkan adanya penyitaan dokumen APBD yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan DPRD oleh penyidik Kejari. Menurutnya, buku APBD tahun 2020 hingga 2023 dipinjam sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Tadi buku APBD 2020 sampai 2023 dipinjam,” singkat Sriono.

Kontributor : Titik
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=