width=

Praktik Prostitusi Online di Blitar Direkrut Dari Facebook di Tawarkan di MiChat

“Para pelaku sebelumnya kenal dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian menawarkan pekerjaan dengan iming-iming hasil besar,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.
BLITAR, BERITA JURNAL – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dengan modus perekrutan melalui media sosial Facebook dan pencarian pelanggan lewat aplikasi MiChat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut korban hingga penyedia tempat praktik prostitusi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), FL alias BT (19), dan GMS (17). Mereka diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, praktik tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dengan menyasar korban perempuan yang seluruhnya masih di bawah umur.

“Para pelaku sebelumnya kenal dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian menawarkan pekerjaan dengan iming-iming hasil besar,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo.

Polisi mencatat terdapat tiga korban dalam kasus tersebut, yakni HAS (14), MA (16), dan SA (16). Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diajak bertemu di rumah kos yang telah disiapkan pelaku sebelum akhirnya ditawari pekerjaan sebagai wanita panggilan.

Para tersangka kemudian mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dan menyediakan tempat kos sebagai lokasi transaksi. Korban ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali layanan.

Dari setiap transaksi, hasil dibagi dengan sistem 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk para pelaku.

Kapolres menambahkan, selama praktik berlangsung para korban melayani tamu dengan jumlah bervariasi, mulai tiga hingga sebelas orang dalam sehari.

“Motif para tersangka mencari keuntungan pribadi dari hasil menjual para korban kepada laki-laki yang booking atau memesan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang di lingkungan sekitar. Selain itu, pemilik rumah kos diminta lebih selektif dalam menerima penyewa baru.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=