width=

Curanmor Viral di Maospati Terungkap, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil membekuk pelaku berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur.
MAGETAN, BERITA JURNAL – Aksi pencurian sepeda motor yang viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Nasional Maospati–Ngawi, Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil membekuk pelaku berinisial S alias TombloK (42), warga Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kasus bermula saat korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, sedang dalam perjalanan pulang usai singgah di sebuah warung pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, korban kembali berhenti di warung sebelah utara Terminal Maospati untuk makan sebelum melanjutkan perjalanan pulang. Saat melintas di Desa Malang, korban merasa mengantuk dan memutuskan beristirahat di pinggir jalan.

Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur. Namun saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan miliknya sudah raib.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Maospati,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (22/5/2026).

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih, dan satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan alasan ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Maospati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” jelas Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Magetan juga menyerahkan sepeda motor milik korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

Sementara itu, korban Katimin mengaku bersyukur karena sepeda motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran kepolisian. Motor saya sudah kembali dan bisa dipakai lagi untuk bekerja mencari nafkah,” tandasnya.

Kontributor : Kang Liem
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=