width=

Frekuensi Pejalanan KA Tinggi, KAI Kampanye Keselamatan Perjalanan KA

Kampanye keselamatan perjalanan KA melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersinergi dengan TNI/Polri setempat dari Koramil dan Polsek Wilangan memberikan edukasi langsung kepada pengendara.
MADIUN, BERITA JURNAL - Usai berakhir masa Posko Angkutan Lebaran 2026, PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan secara masif di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun pada Rabu (1/4/2026).

Langkah tersebut sebagai wujud komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan edukasi kedisiplinan masyarakat pengguna jalan mengingat frekuensi perjalanan KA masih tinggi pasca-puncak arus balik.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa pengawasan dan edukasi di titik - titik rawan tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor", ujar Tohari.

Kegiatan sosialisasi kali ini menyasar tiga titik perlintasan dengan arus lalu lintas yang padat serta memastikan setiap perjalanan KA tetap lancar dan pengguna jalan raya pulang ke rumah dengan selamat.

Titik perlintasan yang menjadi fokus kegiatan yakni, JPL 106 (Km 132+5/6): Petak Bagor-Saradan, Desa Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, JPL 104 (Km 127+2/3): Petak Bagor-Saradan, Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.

"Dan JPL 115 (Km 147+2/3): Petak Caruban-Saradan, Dusun Bungkus, Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun", terang Manager Humas Daop 7 Madiun.

Lebih lanjut Tohari mengatakan bahwa KAI melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersinergi dengan TNI/Polri setempat dari Koramil dan Polsek Wilangan memberikan edukasi langsung kepada pengendara.

Petugas mebagikan flyer, suvenir, serta pembentangan spanduk imbauan keselamatan dan mengampanyekan gerakan keselamatan dengan tema "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan).

"Gerakan ini merupakan langkah preventif sederhana namun krusial bagi pengguna jalan sebelum melintasi rel", kata Tohari.

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran ini terus terbawa dalam perilaku berkendara sehari-hari, karena keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama.

"Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran mobilitas publik yang menggunakan jasa kereta api", tutup Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.

Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=