BKPSDM Kabupaten Blitar Pastikan Sistem Absensi ASN Berbasis Aplikasi Siap untuk WFH, Implementasi Menunggu SE Bupati
| Dengan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut, kehadiran ASN saat menjalankan WFH tetap dapat terpantau secara akurat, sehingga pengawasan kinerja tetap berjalan optimal. |
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut hingga kini masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati sebagai dasar teknis pelaksanaan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Ahcmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa mekanisme absensi ASN saat WFH nantinya tetap dilakukan secara digital dari rumah masing-masing.
“ASN tetap melakukan absensi dari rumah melalui aplikasi. Sistem ini pada dasarnya sudah pernah kita jalankan saat pandemi, sehingga secara teknis tidak ada kendala berarti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut didukung oleh ketersediaan data ASN yang sudah terintegrasi, termasuk data berbasis nama dan domisili.
“Kami memiliki data by name by domisili. Memang ada penyesuaian karena data bisa berubah, namun dengan sistem yang ada, tinggal memasukkan titik lokasi rumah ASN satu per satu,” jelasnya.
Dengan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut, kehadiran ASN saat menjalankan WFH tetap dapat terpantau secara akurat, sehingga pengawasan kinerja tetap berjalan optimal.
Meski sistem telah siap, pelaksanaan kebijakan WFH secara menyeluruh masih menunggu keputusan pimpinan daerah melalui SE Bupati.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, menambahkan bahwa secara perencanaan, WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan.
“Rencananya satu hari WFH dalam seminggu, dan mengacu pada SE Mendagri ditetapkan pada hari Jumat. Namun sampai saat ini implementasinya masih menunggu SE Bupati,” ujarnya.
Pemkab Blitar memastikan bahwa kesiapan sistem absensi ini menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan WFH tanpa mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


