width=

Remisi Nyepi 2026, 5 Warga Binaan Hindu Lapas Blitar Terima Pengurangan Masa Pidana

Remisi keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.
BLITAR, BERITA JURNAL — Lapas Kelas IIB Blitar memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada lima warga binaan beragama Hindu, Rabu (19/3/2026). Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana dengan besaran yang bervariasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, mengatakan dari total enam warga binaan beragama Hindu, hanya lima orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.

“Total ada enam warga binaan Hindu, namun satu orang tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran tata tertib,” ujarnya.

Dari lima warga binaan yang menerima remisi, sebanyak empat orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu orang lainnya memperoleh remisi selama 15 hari.

Menurut Romi, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Ia menambahkan, remisi keagamaan seperti Nyepi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini menjadi penyemangat agar warga binaan tetap disiplin dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas,” jelasnya.

Pemberian remisi Nyepi ini juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong pembinaan yang berorientasi pada perubahan sikap, sehingga warga binaan lebih siap untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=