Pasca Kecelakaan Bus Harapan Jaya, Satlantas Polres Kediri Kota Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran
| Satlantas Polres Kediri Kota bakal menindak tegas kendaraan dan bus ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. |
Tak tanggung-tanggung, tindakan tegas itu bisa berupa tilang hingga kendaraan ditahan agar menjadi efek jera.
Langkah ini diambil demi keselamatan bersama karena kendaraan yang melanggar lalu lintas dapat membahayakan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama khususnya pengguna jalan," kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, Senin (26/1/2026).
Perwira Polisi dengan tiga balok di pundaknya ini menyebutkan, sanksi tilang bagi bus yang terbukti melanggar berjalan selama dua bulan sejak petugas melakukan penindakan.
"Hal itu agar bisa menjadi efek jera sekaligus pelajaran sehingga ke depannya tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Kalau masih tetap melanggar penindakan tilang selanjutnya kita tahan kendaraannya," tegasnya.
Lebih lanjut AKP Tutud Yudho mengungkapkan, akan menempatkan petugas berpakaian seragam dinas dan preman yang akan melakukan pemantauan di tempat - tempat strategis.
"Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, jadi setiap perkembangan nanti disampaikan kepada petugas dinas untuk mengetahui benar-benar ada bus plat nomor sekian yang melanggar," ungkapnya.
Polres Kediri Kota akan memberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus kedapatan melanggar dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.
"Saya minta tolong agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama baik pengguna bus maupun pengguna jalan lain," tutup AKP Tutud Yudho.
Kontributor : Sukma Ayu
Editor : Tim Beritajurnal



