Dua Spesialis Pencuri Kendaraan di Area Persawahan di Madiun Diringkus Polisi
| Sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan kedua pelaku spesialis pencurian di area persawahan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun.(foto Saliem) |
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni, inisial STR (23) warga Desa Sumberbening, dan SDR (50) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Para tersangaka ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun", ujar Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, Selasa (14/4/2026).
Kapolres menyebutkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda 500 juta rupiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan untuk tersangka SDR melakukan pencurian di 6 TKP yakni, Kecamatan Mejayan, Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Balerejo.
"Sasarannya kendaraan yang di parkir di area persawahan di wilayah tiga Kecamatan tersebut", kata AKP Agus Andi.
Lebih lanjut Agus Andi menyebutkan untuk tersangka STR telah melakukan aksinya sebanyak 8 TKP di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Wonoasri, Kecamatan Balerejo, dan Kecamatan Pilangkenceng.
"Modusnya, pelaku melakukan pengamatan diarea persawahan dan menyasar kendaraan yang tidak dicabut kuncinya", terangnya.
"Pelaku ini juga mobiling keliling kampung dan mengincar kendaraan yang terparkir di teras atau halaman rumah", tambah Kasat Reskrim Polres Madiun.
Selain meringkus pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainya dari pelaku maupun korban. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini karena dimungkinkan masih ada korban lainya.
Polres Madiun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan pencurian kendaraan baik di lingkungan maupun di area persawahan.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


