width=

Empat Organisasi Desa di Kabupaten Blitar Tuntut Pengembalian ADD 2026

Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar unjuk gigi menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, dan meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025. Tuntutan di sampaikan saat hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026).
BERITA JURNAL, BLITAR — Empat organisasi desa di Kabupaten Blitar unjuk gigi menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026, dan meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025. Tuntutan di sampaikan saat hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026).

Empat paguyuban yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, mengatakan tuntutan tersebut merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa secara menyeluruh.

Menurutnya, penurunan ADD tidak hanya berdampak pada kegiatan pembangunan, tetapi juga pada operasional dasar pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang kami perjuangkan adalah desa secara utuh. Bukan hanya kepala desa, perangkat desa, atau BPD, tetapi seluruh kebutuhan desa dan masyarakat di dalamnya,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, ADD memiliki fungsi vital dalam menopang operasional pemerintahan desa, yang digunakan antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Termasuk honor RT dan RW, pembayaran BPJS Perangkat & Pengurus Lembaga Desa, pengadaan alat tulis kantor, pembayaran listrik dan layanan internet (wifi) kantor desa, serta bantuan operasional lembaga-lembaga desa seperti TP PKK, LPMD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya," jelasnya.

Rudi, menyebutkan penurunan ADD berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar tersebut dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak meminta penambahan anggaran, melainkan pengembalian ADD minimal sama seperti Tahun Anggaran 2025.

“Kami tidak menuntut kenaikan. Kami hanya meminta ADD dikembalikan seperti tahun 2025, karena itu hak desa dan sangat menentukan jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.

Meski demikian, Rudi menegaskan seluruh kepala desa tetap diminta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan agar penurunan anggaran tidak dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan publik di desa.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pelayanan yang terganggu meskipun kondisi anggaran sedang menurun,” katanya.

Rudi juga mengingatkan, apabila tuntutan pengembalian ADD tidak terealisasi, maka desa akan menghadapi konsekuensi berupa pengurangan bahkan penghapusan sejumlah kegiatan dan pembiayaan. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai, membenarkan adanya tuntutan dari elemen pemerintahan desa terkait pengembalian ADD 2026. Ia menjelaskan bahwa secara persentase ADD tidak mengalami perubahan, namun secara nominal mengalami penurunan seiring berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

“Persentasenya tetap, tetapi karena transfer ke daerah turun, maka nominal ADD ikut menurun. Teman-teman desa meminta agar ADD dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” ujar Rifai.

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus mengevaluasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=