width=

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Perketat Verifikasi, 151 Permohonan Paspor Gagal Terbit Selama 2025

Berdasarkan data Imigrasi Blitar, Malaysia dan Thailand menjadi negara tujuan yang paling sering disebut oleh para pemohon. Kendati demikian, tujuan tersebut kerap tidak didukung keterangan dan dokumen yang relevan.
BERITA JURNAL, BLITAR - Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat 151 permohonan paspor tidak dapat dilanjutkan. Mayoritas pemohon dinilai tidak mampu memberikan keterangan yang benar dan dapat diverifikasi terkait tujuan keberangkatan ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa sebagian besar pemohon menyebutkan alasan perjalanan untuk berwisata. Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan petugas.

“Banyak pemohon yang menyampaikan tujuan wisata, tetapi tidak disertai bukti pendukung yang memadai. Tidak ada rencana perjalanan yang jelas yang menunjukkan aktivitas wisata,” ungkap Aditya.

Menurutnya, proses verifikasi yang dilakukan petugas menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan paspor dan perlindungan warga negara Indonesia sebelum bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan data Imigrasi Blitar, Malaysia dan Thailand menjadi negara tujuan yang paling sering disebut oleh para pemohon. Kendati demikian, tujuan tersebut kerap tidak didukung keterangan dan dokumen yang relevan.

“Imigrasi tidak hanya menerbitkan paspor, tetapi juga memastikan bahwa dokumen perjalanan digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Aditya.

Melalui hasil evaluasi tersebut, Kantor Imigrasi Blitar mengimbau masyarakat agar menyiapkan dokumen dan menyampaikan informasi yang jujur saat mengajukan permohonan paspor, sehingga proses dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=