width=

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal

Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya arak, trobas, dan minuman dengan kadar alkohol tinggi.
MALANG, BERITA JURNAL – Polres Malang Polda Jawa Timur mengamankan 2.826 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam rangkaian razia di sejumlah wilayah Kabupaten Malang hingga Sabtu (3/10/2026).

Razia yang melibatkan personel Polres Malang dan Polsek jajaran tersebut dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penertiban akan terus dilakukan berdasarkan informasi dan pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau penyimpanan miras ilegal.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya arak, trobas, dan minuman dengan kadar alkohol tinggi.

Selain melakukan penyitaan, polisi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan penjualan minuman beralkohol, terutama di kawasan permukiman yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.

AKBP Rulian turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal melalui layanan Call Center 110.

“Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan melalui 110 agar segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Polres Malang memastikan razia akan terus berlanjut sesuai perkembangan informasi di lapangan guna menekan peredaran miras ilegal dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.

Kontributor : Iwan
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=