width=

Mulai 1 Agustus, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor

Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi melarang kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor.
BLITAR, BERITA JURNAL – Mulai 1 Agustus 2026, Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi melarang kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan bendungan, keselamatan masyarakat, serta mengoptimalkan pengamanan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, mengatakan pembatasan tersebut hanya berlaku di jalan inspeksi puncak bendungan, bukan menutup seluruh kawasan Bendungan Lahor.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum yang menegaskan puncak bendungan bukan merupakan jalan umum.

"Kebijakan ini telah melalui kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan," ujar Erwando.

Ia menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran strategis dalam mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian saat musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di Waduk Sutami hingga 35.000 kilowatt, serta mereduksi debit banjir dari 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.

Selama Januari hingga Juni 2026, rata-rata 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri atas 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen, sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur bendungan dapat diminimalkan.

Meski demikian, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas menggunakan sistem tap kartu tanpa biaya. Akses juga tetap diberikan kepada pelajar, pelaku UMKM, serta warga yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan melalui mekanisme tap kartu atau dengan menunjukkan KTP.

Erwando menegaskan, sistem tap kartu bukan merupakan pungutan, melainkan bagian dari pengendalian keamanan dan pencatatan aktivitas kendaraan di kawasan bendungan.

Ia berharap masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar Bendungan Lahor tetap andal dalam menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir di wilayah Sungai Brantas.

Kontributor : Erina Airin
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=