Residivis Curanmor di Magetan Ditangkap, Polisi Amankan 9 Kendaraan Hasil Curian
| HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ditangkap setelah penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Desa Waduk, Kecamatan Takeran. |
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pelaku berinisial HM alias Deman (20), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap setelah penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di Desa Waduk, Kecamatan Takeran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar kendaraan yang diparkir di samping rumah pada malam hingga dini hari. Salah satu aksinya terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB saat pelaku mencuri sepeda motor Suzuki Shogun 125 milik warga Desa Waduk.
Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap pelaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit sepeda motor dan empat unit sepeda angin yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolres mengungkapkan, HM merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses Polres Magetan pada 2025. Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Magetan untuk melakukan identifikasi dan proses pengembalian barang bukti sesuai ketentuan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) guna mencegah aksi pencurian.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan lokasi pencurian lain serta barang bukti yang belum ditemukan.
Kontributor : Kang Liem
Editor : Tim Berita Jurnal


