width=

Kejari Tulungagung Sita Dokumen Riwayat Tanah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.
TULUNGAGUNG, BERITA JURNAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita sejumlah dokumen riwayat tanah saat menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penyidik berhasil mengamankan sekitar lima dokumen penting yang berkaitan dengan asal-usul tanah, di antaranya Buku C Desa, surat keterangan waris, buku keluar masuk, riwayat tanah, serta surat kematian pemilik awal.

"Dokumen yang kami cari semuanya ada dan berhasil diamankan. Dokumen ini berkaitan erat dengan asal-usul tanah yang menjadi objek perkara," kata Roni.

Menurutnya, dokumen tersebut akan digunakan untuk menelusuri perjalanan kepemilikan tanah sekaligus mengungkap alasan hingga kini aset Griya Dalem Kanjengan belum memiliki sertifikat hak pakai.

Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan merupakan yang ketiga dilakukan penyidik. Sebelumnya, Kejari telah menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan tanah Griya Dalem Kanjengan yang dimulai pada 2017 dan proses jual belinya rampung pada 2022. Namun hingga saat ini, status sertifikat hak pakai atas aset tersebut belum terbit.

Selain mengamankan dokumen, penyidik juga berencana memeriksa sejumlah mantan lurah yang pernah menjabat di Kelurahan Kepatihan selama proses pengadaan tanah berlangsung. Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya akan diverifikasi untuk mendukung proses penyidikan.

Kontributor : Rina
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=