width=

Hari Pertama Uji Coba Ricuh, Warga Malang Blokade Jalan Terusan Griyashanta

Sejumlah warga RW 12 Perumahan Griyashanta memblokir pintu masuk perumahan saat ujicoba jalan tembus di perumahan Griyashanta, Kota Malang.
MALANG, BERITA JURNAL – Uji coba Jalan Terusan Griyashanta yang resmi dimulai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Senin (27/7/2026), langsung memantik penolakan. Warga RW 12 Perum Griyashanta menggelar aksi demonstrasi dengan membentangkan poster, meneriakkan yel-yel, hingga memblokade akses utama menggunakan pagar bambu dan sejumlah kendaraan.

Aksi tersebut membuat uji coba jalan baru tidak berjalan mulus. Warga bersikukuh mempertahankan sistem buka-tutup akses seperti sebelumnya, yakni hanya dibuka saat jam masuk dan pulang sekolah. Di luar jam tersebut, gerbang utama tetap ditutup, sedangkan akses masuk dialihkan melalui gerbang samping Masjid Ramadhan.

Ketua RW 12 Perum Griyashanta, Jusuf Thojib, menegaskan penolakan dilakukan karena masih ada sejumlah perkara hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Mulai dari gugatan class action yang masih dalam tahap kasasi, gugatan AMDAL yang masih banding, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selama proses hukum masih berjalan, kami menilai uji coba ini dipaksakan," tegas Jusuf.

Ketegangan sempat terjadi saat warga beradu argumentasi dengan petugas Pemkot Malang. Meski begitu, aksi berlangsung tanpa kericuhan dan warga mengaku tetap mengedepankan cara-cara damai.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menilai pemblokiran jalan umum melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Menurutnya, penutupan jalan yang menghambat arus lalu lintas tidak dapat dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang.

Meski akses utama masih diblokade warga, Pemkot memastikan uji coba fungsional Jalan Terusan Griyashanta tetap berlangsung selama 10 hari. Widjaja menegaskan, uji coba jalan merupakan program yang berbeda dengan persoalan penutupan akses oleh warga.

"Jalan terusan tetap diuji coba. Sementara penutupan jalan oleh warga merupakan persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum," tandasnya.

Kontributor : Iwan
Editor          : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=