12 Bangunan Liar di Saluran Irigasi Jejeruk Magetan Ditertibkan
| 12 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Saluran Irigasi Tambran, Daerah Irigasi (DI) Jejeruk karena mengganggu proyek rehabilitasi irigasi. |
Koordinator UPT Jejeruk, Winarko, mengatakan pembongkaran merupakan hasil kesepakatan antara BBWS Bengawan Solo, Pemkab Magetan, dan para pemilik bangunan. Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemilik, sementara BBWS dan pemerintah daerah siap membantu pembersihan material.
"Kesepakatannya dibongkar. Pemilik membongkar secara mandiri, namun tenaga dari BBWS siap membantu," ujar Winarko.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, menjelaskan seluruh bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan berdiri di atas saluran irigasi sehingga mengganggu fungsi jaringan pengairan.
Sebelum penertiban, BBWS Bengawan Solo telah melayangkan surat peringatan secara bertahap sejak Mei 2026 kepada pemilik bangunan, baik usaha maupun nonusaha. Pemerintah daerah bersama BBWS juga menggelar rapat koordinasi dengan pelaksana proyek, konsultan, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar.
Setelah seluruh bangunan dibongkar, BBWS akan melanjutkan pembersihan saluran dan rehabilitasi Daerah Irigasi Jejeruk yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Daerah Irigasi Jejeruk melayani sekitar 5.064 hektare lahan pertanian di Kecamatan Kawedanan, Magetan, Sukomoro, Maospati, Bendo, Takeran, serta sebagian wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Rehabilitasi yang didanai APBN tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi jaringan irigasi yang selama ini mengalami kerusakan dan pendangkalan akibat usia infrastruktur yang sudah tua.
Kontributor : Kangliem
Editor : Tim Berita Jurnal


