Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Perampok Spesialis Minimarket, Beraksi di Tujuh TKP
| Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, golok, celurit, pisau, pakaian, serta telepon genggam. |
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial YDS asal Kediri, MJS asal Trenggalek, dan ISL asal Kediri. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV.
"Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pendalaman rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para pelaku," ujar Kalfaris dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar minimarket yang masih beroperasi pada dini hari dengan kondisi sepi. Mereka masuk ke dalam toko, mengancam karyawan menggunakan senjata tajam, memaksa membuka brankas, lalu mengikat korban menggunakan tali rafia sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YDS berperan menentukan target sekaligus mengambil uang dari brankas. MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan mengikat korban, sedangkan ISL menjadi pengemudi sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Pengembangan penyidikan mengungkap komplotan tersebut telah melakukan aksi di tujuh lokasi. Tiga di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Alfamart Srengat, Ponggok, dan Pengkol. Sementara empat lokasi lainnya berada di Kabupaten Jombang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, golok, celurit, pisau, pakaian, serta telepon genggam.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat," tegas Kalfaris.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal


