width=

Kota Madiun Tertinggi di Madiun Raya, Cakupan Jamsostek Capai 48,98 Persen

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum : Kota Madiun menjadi wilayah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Madiun Raya hingga Mei 2026. 
MADIUN, BERITA JURNAL – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat Kota Madiun menjadi wilayah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Madiun Raya hingga Mei 2026. Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pendekar tersebut telah mencapai 48,98 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengatakan capaian tersebut telah sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026 dan menjadi yang tertinggi dibandingkan Kabupaten Madiun maupun Kabupaten Magetan.

“Kalau secara target RPJMD di 2026, paling tinggi diperoleh Kota Madiun sebesar 48 persen. Sementara yang masih rendah ada Magetan sekitar 20 persen,” ujar Sevy, Selasa (23/6/2026).

Menurut Sevy, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus mengawal target perlindungan pekerja agar dapat mencapai cakupan yang lebih luas hingga akhir tahun. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kepatuhan perusahaan di sektor formal sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja informal, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah peserta aktif di Kota Madiun mencapai 47.129 pekerja. Dari jumlah tersebut, manfaat klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp27,5 miliar untuk 1.699 kasus.

Tak hanya itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan juga memberikan manfaat pendidikan kepada keluarga peserta. Tercatat sebanyak 88 anak telah menerima beasiswa dengan total nilai mencapai Rp483 juta.

Meski demikian, Sevy mengakui masih terdapat tantangan dalam memperluas cakupan kepesertaan, terutama pada kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal.

“Yang paling banyak belum ter-cover adalah pekerja informal, terutama pekerja rentan di sektor pertanian,” katanya.

Untuk mempercepat perluasan perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, dukungan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), donatur individu, hingga berbagai lembaga sosial juga akan terus didorong.

Sevy berharap kolaborasi lintas sektor tersebut mampu memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Madiun Raya sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan hingga akhir tahun 2026.

Kontributor : Kang Liem
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=