width=

Gagalkan Perambahan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi, Gakkum Kehutanan Tetapkan Empat Tersangka

Operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM gagalkan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
NGAWI, BERITA JURNAL – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berhasil menggagalkan aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan tujuh orang serta menyita dua unit excavator dan dua unit dump truck yang digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan.

“Dalam operasi ini tim mengamankan tujuh orang termasuk seorang Sekretaris Desa, serta dua unit excavator dan dua unit dump truck,” ujar Dwi dalam keterangannya.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua lokasi berbeda, yakni Desa Pitu dan Desa Dumplengan, Kecamatan Ngawi.

Dwi menjelaskan, penindakan di kawasan KHDTK Diklathut UGM merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan lahan secara ilegal yang kerap dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, praktik perambahan biasanya diawali dengan penggarapan lahan, pembukaan akses jalan, penggunaan alat berat, hingga pengangkutan hasil perkebunan sebelum akhirnya kawasan hutan dianggap dapat dikuasai secara sepihak.

“Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, peneliti, serta para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” tegasnya.

Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil pendalaman, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan dan akses jalan menggunakan dua excavator di dua titik berbeda yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan KHDTK Diklathut UGM.

Pada lokasi pertama di Desa Pitu, petugas mengamankan empat orang. Dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YM yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengawas kegiatan, serta S yang bertanggung jawab terhadap operasional alat berat di lapangan.

Sementara itu, di lokasi kedua yang berada di Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Ngeblak dan diduga berperan sebagai pengawas sekaligus pemodal, serta JM yang bertanggung jawab terhadap operasional alat berat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Operasi ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Pendalaman masih terus dilakukan,” kata Aswin.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.

Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=