width=

Bawaslu Blitar Awasi Proses PAW Anggota DPRD dari PDIP, Pastikan Sesuai Aturan

Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar terkait pengawasan terhadap proses PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP.
BLITAR, BERITA JURNAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar terus melakukan pengawasan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar pada Senin (8/6/2026). Koordinasi ini difokuskan pada pengawasan tahapan dan administrasi PAW agar berlangsung transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, mengatakan bahwa pengawasan terhadap proses PAW merupakan bagian dari tugas lembaganya dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap mekanisme politik berjalan sesuai regulasi.

“PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus berjalan sesuai aturan. Karena itu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan agar seluruh tahapan berlangsung transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Nikmatus, meski saat ini tidak sedang berlangsung tahapan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu tetap berkewajiban mengawasi berbagai proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi, termasuk pergantian anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu menghimpun informasi mengenai dasar hukum pelaksanaan PAW, tahapan administrasi, hingga mekanisme yang diterapkan KPU Kabupaten Blitar dalam memproses usulan pergantian anggota DPRD.

Selain memastikan prosedur sesuai regulasi, pengawasan juga dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat muncul selama proses berlangsung.

Nikmatus menambahkan, sinergi antarlembaga dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar setiap tahapan PAW dapat dipertanggungjawabkan kepada publik serta menjaga integritas proses demokrasi.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan seluruh proses administrasi PAW berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan Bawaslu.

“KPU Kabupaten Blitar menjalankan setiap proses PAW sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terbuka terhadap koordinasi dengan Bawaslu dalam rangka memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik,” kata Ibrahim.

Melalui pengawasan dan koordinasi yang dilakukan, Bawaslu berharap proses PAW anggota legislatif dari PDIP Dapil IV ini dapat berlangsung lancar, transparan, dan sesuai regulasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi tetap terjaga.

Kontributor : Erina Airin
Editor           : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=