Empat Residivis Dibekuk, Polres Madiun Kota Ungkap Modus Curanmor Lewat Aplikasi Pertemanan
| “Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Selain itu, gunakan kunci ganda pada kendaraan sebagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” tegas AKBP Wiwin Junianto Supriyadi. |
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil kejahatan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RIS, MAG, DMF, dan DP.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan.
“Dari tiga laporan polisi yang berhasil kami ungkap, seluruh korbannya perempuan. Pelaku memanfaatkan perkenalan melalui aplikasi jejaring pertemanan dan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar AKBP Wiwin dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, dua dari tiga kasus yang terungkap bermula dari perkenalan pelaku dengan korban melalui aplikasi pencari teman.
Setelah menjalin komunikasi dan membangun kedekatan, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Salah satu kasus terjadi di kawasan Alun-Alun Barat Kota Madiun. Tersangka MAG berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI sebelum mengajak bertemu secara langsung.
Saat bertemu, pelaku diduga mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban. Dengan alasan pergi ke toilet, pelaku justru membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy yang ditinggalkan korban.
“Pelaku berpura-pura ke toilet, namun ternyata langsung membawa kabur kendaraan korban,” jelas Kapolres.
Kasus lainnya melibatkan tersangka DMF dan DP yang mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah kos di wilayah Kelurahan Taman, Kota Madiun.
Untuk menghindari perhatian warga, kedua pelaku mendorong motor tersebut secara manual tanpa menyalakan mesin.
Menurut Wiwin, kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan dan direncanakan untuk dijual. Sementara itu, tersangka RIS melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik rekan kerjanya yang terparkir di halaman sebuah kafe di Jalan S. Parman.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku nekat membawa kabur kendaraan tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku didominasi keinginan untuk menguasai kendaraan hasil curian. Bahkan sebagian hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan berjudi.
“Motifnya ingin memiliki kendaraan dan sebagian digunakan untuk berjudi,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, seluruh kendaraan yang menjadi sasaran pencurian diketahui tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau kunci ganda. Kondisi tersebut dinilai memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, baik saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya maupun dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Selain itu, gunakan kunci ganda pada kendaraan sebagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” tegas AKBP Wiwin.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


