Tujuh Bulan DPO, Pembunuh Mak Santi Wilangan Ditangkap di Sukoharjo Jawa Tengah
| Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan bahwa penangkapan pelaku di lakukan dari pemantauan aktifitas handphone milik korban yang di kuasai pelaku. |
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan bahwa penangkapan pelaku di lakukan dari pemantauan aktifitas handphone milik korban yang di kuasai pelaku. Setelah aksinya pada tanggal 16 Oktober 2025 handphone korban terdeksi aktif di daerah Demak, Jawa Tengah pada tanggal 18 Oktober 2026.
"Pada tanggal 19 Oktober 2025 juga terdeteksi sempat aktif di daerah Salatiga, Jawa Tengah. Pelaku ini di kenal sangat licin dan selalu berpindah pindah lokasi," kata Kapolres Madiun saat pers rilis di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pada tanggal 23 Januari 2026 petugas mendapati bahwa handphone merek VIVO Y16 milik korban kembali aktif di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata handphone tersebut telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kartasura Polres Sukoharjo barang bukti kasus pencurian kotak amal.
"Namun sayang pada saat itu terkait permasalahan pencurian di wilayah
Polsek Kartasura di selesaikan secara kekeluargaan," jelasnya.
Pada tanggal 8 Mei 2026, penyidik mendapatkan informasi dari Polsek
Mojolaban Polres Sukoharjo bahwa telah mengamankan seorang laki-laki yang identik dengan pelaku dan hendak melakukan pencurian di Masjid di Wilayah Polsek Mojolaban. Berdasarkan hasil identifikasi bahwa benar orang tersebut identik dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) lalu dilakukan penangkapan.
Dari hasil dari 39 kunci dengan berbagai jenis yang sudah disita dari tersangka salah satunya cocok dengan gembok yang di amankan dari TKP warung Wilangan. Selanjutnya Tersangka di lakukan proses penyidikan di Polres Madiun. Kepada penyidik, tersangka PRT alias SRT mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Dia, mengaku awalnya hanya hendak pencurian, namun keburu kepergok
korban.
"Karena merasa panik karena ketahuan kemudian tersangka nekat
membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Kapolres.
Pada tanggal 16 Oktober 2025 terjadi pembunuhan di sebuah warung (ring road Wilangan) Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korban Mak Santi ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk di dalam warungnya. Setelah selama tujuh bulan akhirnya Polisi berhasil mengungkap motif dan pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Madiun.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal


