width=

Bandel, Satpol PP Kota Kediri Segel Outlet Penjual Miras

Mengindahkan peringatan sebuah outlet jual miras tanpa ijin di segel Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur.
KEDIRI, BERITA JURNAL - Outlet di kawasan ruko jalan dr. Suhardjo, Kelurahan Campurejo, Kota Kediri di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).

Tindakan tegas pemerintah Kota Kediri dilakukan setelah outlet tersebut terbukti menjual minumen miras (Miras) tanpa izin resmi dan melangar peraturan tentang peredaran minuman keras.

Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan outlet merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Kediri dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah kota.

Menurutnya, sebelum di segel pihaknya telah memberikan teguran dan imbauan kepada pengelola outlet agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.

"Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga Satpol PP mengambil langkah penindakan tegas," kata Paulus.

Ia menjelaskan, penutupan outlet merupakan tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait aktifitas jual beli miras di kawasan tersebut yang berpotensi memicu gangguan sosial dan ketertiban umum.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras yang masih diperjualbelikan. Outlet itu kemudian disegel dan dipasangi spanduk penutupan oleh Satpol PP Kota Kediri.

Pemerintah Kota Kediri memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diperketat, dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Kontributor : Sukma Ayu
Editor. : Tim Beritajurnal
Next Post Previous Post
  width=