width=

Puluhan Pengurus KDKMP Blitar Geruduk Kantor DPRD

Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Forum Pengurus KDMP memprotes wacana regulasi baru yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi dan mengurangi kedaulatan pengurus lokal.
BLITAR, BERITA JURNAL - Polemik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Blitar, Jawa Timur terus berkembang. Setelah polemik rencana pembangunan KDKMP di area sekolah, kali ini puluhan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Blitar menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.

Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Forum Pengurus KDMP memprotes wacana regulasi baru yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi dan mengurangi kedaulatan pengurus lokal.

Ketua Forum Koperasi Merah Putih Blitar, Nevi Destiandri, mengatakan intervensi dari pihak kementerian dan Agrinas membuat pengurus desa kebingungan dalam menjalankan koperasi, salah satu persoalan utama adalah rencana penunjukan manajer koperasi langsung oleh pusat.

"Padahal, berdasarkan Undang-Undang Koperasi, penunjukan manajer menjadi kewenangan pengurus melalui persetujuan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ujar Nevi Destiandri, Kamis (7/5/2026).

Forum KDMP juga mempersoalkan dugaan intervensi dalam pembagian sisa hasil usaha (SHU). Pengurus memprotes adanya wacana pemotongan SHU sebesar 3 persen untuk Agrinas serta pengaturan distribusi keuntungan yang ditentukan pihak pusat.

"Kebijakan tersebut di nilai berpotensi merampas hak anggota koperasi dalam menentukan pengelolaan keuangan secara mandiri melalui RAT," kata Nevi.

Menurutnya, KDKM dibangun di lahan desa dan konsumennya adalah masyarakat. Jangan sampai pengurus lokal justru hanya jadi penonton sementara kendali dipegang pihak luar. Dan keresahan serupa dirasakan pengurus koperasi di berbagai daerah lain.

Pengurus berharap DPRD Kabupaten Blitar dapat menjembatani aspirasi mereka ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga pemerintah pusat agar regulasi yang akan diterbitkan tetap sesuai dengan prinsip koperasi yang mandiri dan berdaulat.

“Kalau tetap tidak ada perubahan maka kami akan mengerahkan semua anggota untuk demo,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menyampaikan hasil audiensi kepada Satgas percepatan KDMP Provinsi Jawa Timur.

“Iya nanti akan kita sampaikan aspirasi ini ke Provinsi agar diteruskan ke pusat. Intinya kami akan fasilitasi agar masukan ini bisa didengar oleh pusat,” tandasnya.

Kontributor : Iwan
Editor : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=