width=

Ayah dan Anak di Pacitan Siram Pedagang Tempe Pakai Cairan Kimia, Motif Dendam Asmara dan Utang

Terughngungkap aksi tersebut telah direncanakan sejak April 2025. Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara dan utang piutang.
PACITAN, BERITA JURNAL – Satreskrim Polres Pacitan berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan berencana yang menyiramkan cairan kimia berbahaya kepada seorang pedagang tempe di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

Kedua pelaku diketahui merupakan ayah dan anak berinisial SY (58) dan RD (26), warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Mereka ditangkap setelah sempat buron selama sepekan usai melakukan aksi penyiraman terhadap Eko Susanto di area persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro.

Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan persawahan yang sepi.

“Korban dibuntuti orang tidak dikenal. Saat sampai di area persawahan, korban diberhentikan dengan alasan ada titipan barang,” ujar Ayub saat dikonfirmasi di Mapolres Pacitan.

Menurutnya, modus tersebut telah dipersiapkan secara matang oleh para pelaku. RD bertugas mengendarai sepeda motor sambil membuntuti korban, sedangkan SY bertindak sebagai eksekutor dengan membawa cairan kimia jenis hidrogen peroksida (H2O2) di dalam botol semprot.

Ketika korban berhenti dan lengah, pelaku langsung menyemprotkan cairan tersebut ke arah wajah korban secara membabi buta.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan helm salah satu pelaku terjatuh. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ke arah timur dan membuang botol semprot guna menghilangkan jejak.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sejak April 2025. Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara dan utang piutang.

SY mengaku sakit hati karena istrinya kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban. Selain itu, pelaku juga mengklaim korban memiliki utang yang belum dibayarkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kedua pelaku sudah direncanakan sejak tahun lalu dan baru dilakukan pada Mei kemarin,” jelas Ayub.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing di Desa Hadiwarno.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya gayung, jeriken biru, helm, jas hujan, pakaian yang digunakan saat kejadian, hingga sepeda motor pelaku.

Akibat penyiraman cairan kimia tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian mata, dagu, dan dada. Korban bahkan harus dirujuk ke rumah sakit di Solo untuk penanganan lebih lanjut demi menyelamatkan penglihatannya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Danur S
Editor : Tim Berita Jurnal
Next Post Previous Post
  width=