width=

Lima Tahun Menjabat Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono Digeser Bergeser Menjadi Staf Ahli

Setelah kurun waktu lima tahun menjabat Sekda Blitar Kota, Priyo Suhartono, kini ditempatkan sebagai staf ahli dilingkungan Pemkot Blitar, Jawa Timur.
BLITAR, BERITA KURNAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur melakukan pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bagian dari langkah penyegaran birokrasi dan penataan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Sekda sebelumnya, Priyo Suhartono, kini ditempatkan sebagai staf ahli setelah menjabat kurang lebih lima tahun di posisi tersebut.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa pergeseran ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi sekaligus kebutuhan organisasi agar tetap dinamis.

“Beliau sudah kurang lebih lima tahun menduduki jabatan itu, sehingga perlu dilakukan penyegaran dan ditempatkan di posisi lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi memiliki batas masa jabatan maksimal lima tahun sebelum dilakukan evaluasi dan penataan ulang.

“Kalau sudah lima tahun di posisi yang sama, memang perlu dilakukan reorganisasi agar ada penyegaran dalam birokrasi,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, Pemkot Blitar mengajukan Pelaksana Jabatan (PJ) Sekda. Saat ini, proses pengusulan masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

“Nanti setelah ada persetujuan gubernur, PJ akan segera dilantik. Setelah itu baru kita lakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi definitif,” terangnya.

Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal
Previous Post
  width=