Jelang Pilkades Serentak 2027 Dewan Desak Pemda Selesaikan 4 Raperda Krusial
| Legislatif mendorong prinsip "Miskin Struktur, Kaya Fungsi" guna memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), yang membatasi belanja operasional pegawai maksimal 30%. |
Rapat yang digelar di ruang rapat dewan legislatif mendesak pemerintah daerah segera merampungkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dan skala prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa penentuan skala prioritas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum operasional program daerah diantaranya tentang LP2B dan Pilkades serentak 2027.
"Kami menekankan beberapa Raperda krusial yang wajib diselesaikan tahun ini. Prosesnya akan kami kawal ketat dengan melibatkan akademisi dan konsultan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas", ujar Ferry Sudarsono.
Dilain pihak, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Madiun, Kuwat Edy Santoso, menjelaskan bahwa fokus pada Pemutakhiran Data Lahan (LP2B) Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), menjadi prioritas paling mendesak.
Hal ini sesuai mandat dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Madiun seluas 33 ribu hektare. Data dalam Perda lama masih mencatat LBS sekitar 31,6 ribu hektare.
"Pemutakhiran ini adalah syarat utama dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)", jelas Kuwat Edy Santoso.
Menurutnya politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, DPRD merekomendasikan agar penetapan 87% LBS masuk kawasan LP2B tetap memberikan fleksibilitas izin bagi program strategis nasional maupun daerah agar tidak terganjal masalah hukum di masa depan.
Penataan Organisasi dan Efisiensi Anggaran
Raperda prioritas kedua adalah Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), untuk menjalankan instruksi Permendagri peningkatan status BPBD menjadi Eselon II (Tipe A) dan penggabungan dinas yang serumpun.
"Legislatif mendorong prinsip "Miskin Struktur, Kaya Fungsi" guna memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), yang membatasi belanja operasional pegawai maksimal 30%", katanya.
Kesiapan Pilkades 2027 dan Dana Cadangan
Dua Raperda lainnya, berkaitan erat dengan pesta demokrasi tingkat desa dan daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagai regulasi yang dipersiapkan sebagai landasan Pilkades serentak tahun 2027.
Terdapat upaya sinkronisasi dengan UU No. 3 Tahun 2024, khususnya terkait syarat calon kepala desa. Mengingat PP turunan belum terbit, DPRD akan tetap mengacu pada hukum positif dengan pengecualian pasal tertentu hasil konsultasi Kemendagri.
Raperda Dana Cadangan Pilkada, sesuai aturan, dana cadangan wajib dibentuk minimal tiga tahun sebelum pelaksanaan.
"Targetnya, Raperda Dana Cadangan harus sudah disahkan sebelum pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jika tidak segera ditetapkan, banyak program pembangunan yang bisa terhambat", tandasnya.
Daftar 4 Raperda Prioritas DPRD Kabupaten Madiun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Urgensi Utama yakni,
1 Perubahan Perda LP2B, Syarat perubahan RTRW & mandat Perpres 12/2025.
2 |mPerubahan Perda SOTK, Efisiensi belanja pegawai (maks 30%) & peningkatan tipe OPD.
3 Perubahan Perda Desa Landasan hukum, Pilkades Serentak 2027 & adaptasi UU Desa baru.
4 Dana Cadangan Pilkada Penjaminan ketersediaan anggaran pesta demokrasi.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal



