Pasca Libur Lebaran, Pemkab Blitar Prioritaskan Pelaksanaan Tugas ASN Tanpa Skema WFA
| Kabupaten Blitar memastikan tidak menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. |
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menjelaskan bahwa meskipun dalam aturan tersebut terdapat opsi penyesuaian pola kerja, Pemkab Blitar memilih tetap melaksanakan tugas kedinasan secara langsung di kantor.
“Pasca libur Lebaran, kami memprioritaskan pelaksanaan tugas ASN secara optimal tanpa menerapkan WFA,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil untuk menjaga efektivitas kerja, mengingat banyak agenda penting yang harus diselesaikan di akhir Maret sebagai penutup triwulan pertama.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa kebijakan WFA dalam surat edaran bersifat opsional atau tidak wajib.
“Dalam aturan disebutkan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian. Artinya tidak wajib, sehingga daerah bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan berbagai OPD menunjukkan masih banyak pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung, seperti rapat koordinasi lintas OPD, agenda rapat pleno, serta berbagai pekerjaan teknis lainnya.
Selain itu, kewajiban administratif juga menjadi perhatian, di antaranya pelaporan LHKPN yang ditargetkan rampung sebelum 31 Maret 2026. Hingga evaluasi terakhir, capaian pelaporan masih sekitar 65 persen sehingga perlu percepatan.
Tak hanya itu, ASN juga masih harus menyelesaikan pelaporan SPT tahunan pajak perorangan serta berbagai tugas kedinasan lainnya yang membutuhkan koordinasi langsung.
Budi menegaskan bahwa kebijakan tidak menerapkan WFA ini khusus pada periode pasca libur hari raya sebagai bagian dari penyesuaian kerja. Sedangkan untuk wacana penerapan WFA dalam konteks lain, seperti untuk mendukung efisiensi atau penghematan bahan bakar minyak (BBM), masih dalam tahap pembahasan.
“Untuk WFA setelah Lebaran ini konteksnya penyesuaian kerja sesuai surat edaran. Sedangkan yang terkait penghematan BBM masih dibahas dan belum menjadi kebijakan,” jelasnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemkab Blitar memastikan ASN tetap bekerja dari kantor guna menjamin seluruh target pekerjaan dapat terselesaikan tepat waktu serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pasca libur panjang.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Berita Jurnal



