Catat 31.024 Penumpang Pada H2+1 Lebaran, Daop 7 Madiun Ingatkan Penumpang Bawa Bagasi Sesuai Aturan
| Jumlah keberangkatan penumpang tertinggi pada Senin 23 Maret 2026 terjadi di seluruh stasiun di wilayah Daop 7 Madiun. |
Berdasarkan pantauan dan data Daop 7 Madiun mencatat pada H2+1 Lebaran atau Senin 23 Maret 2026 menjadi puncak arus balik dimana terdapat lonjakan keberangkatan penumpang di berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.
"Berdasarkan data hingga hari ini Daop 7 melayani total sebanyak 31.024 penumpang yang terdiri dari 17.404 penumpang berangkat dan 13.620 penumpang yang turun atau tiba di wilayah Daop 7 Madiun," ujar Tohari, Manager Humas Daop 7 Madiun, Selasa(24/3/2026).
Menurut Tohari, jumlah keberangkatan penumpang tertinggi pada Senin 23 Maret 2026 terjadi di Stasiun Besar Madiun mencapai 6.313 penumpang, disusul Stasiun Kediri sebanyak 1.476 penumpang, Stasiun Jombang sebanyak 1.447 penumpang.
"Dan di Stasiun Tulungagung sebanyak 1.428 penumpang, Stasiun Blitar sebanyak 1.085 penumpang, serta sisanya dari 8 stasiun lainnya di wilayah Daop 7 Madiun," terang Tohari.
Sementara itu, pantauan okupansi penumpang pada hari ini Selasa (24/3/2026) berdasarkan data yang dihimpun pukul 09.00 WIB, untuk keberangkatan penumpang sebanyak 14.604 penumpang dan kedatangan sebanyak 10.747 penumpang.
| Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di kereta api, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2026. |
Lebih lanjut Manager Humas KAI Daop 7 Madiun mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan tentang barang bawaan yang berlaku di kereta api, terutama dalam menghadapi peningkatan signifikan volume penumpang pada masa arus balik Lebaran 2026.
"Sesuai aturan yang berlaku, setiap pelanggan atau penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa biaya tambahan dengan batas berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 desimeter kubik, dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter," ungkap Tohari, lebih lanjut.
Apabila saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar, Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
Ia menegaskan, barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai Bagasi, diantaranya, binatang, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Senjata api dan tajam, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau tajam, busuk atau amis.
"Serta narang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan Barang yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan kenyamanan penumpang lainnya," tegasnya.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Berita Jurnal



