Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polres Madiun Ajak Tertib Berlalu Lintas
| Operasi Keselamatan ini merupakan langkah awal dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri. |
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, guna menciptakan Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat.
Dalam amanatnya Pimpinan apel, Kompol Mukhamad Lutfi menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 merupakan operasi cipta kondisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Keselamatan ini merupakan langkah awal dalam menghadapi pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 menjelang Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/2/2026).
“Melalui Operasi Keselamatan Semeru ini, kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dengan mengutamakan langkah preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum secara selektif,” ujar Wakapolres Madiun.
Lebih lanjut Ia menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya terhadap pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check, terutama terhadap angkutan umum seperti bus reguler maupun bus pariwisata, guna memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan aman digunakan,” tegasnya.
Sementara Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga bertujuan mempersiapkan masyarakat menghadapi tradisi mobilisasi menjelang libur Lebaran, baik untuk kegiatan mudik maupun wisata.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh armada angkutan umum benar-benar siap sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pada saat mudik dan balik Lebaran nanti,” tambahnya.
Kapolres Madiun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Adapun sasaran pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Serta melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan.
Kontributor : Ninik S
Editor : Tim Beritajurnal



