Mbah Tarman Pacitan, Si Mahar Tiga Miliar Keluar Tahanan
| Kuasa Hukum keluarga Sheila Arika, Danur Suprapto SH foto bersama usai proses penangguhan Mbah Tarman di Polres Pacitan.(foto Danur). |
PACITAN, BERITA JURNAL - Babak baru proses hukum Mbah Tarman (74) kini memasuki babak baru. Mbah Tarman yang viral mahar 3 miliar beberapa bulan lalu kini mendapat penangguhan dan keluar dari sel tahanan Polres Pacitan, Jawa Timur.
Penangguhan tahanan Mbah Tarman diberikan setelah istrinya, Sheila Arika mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian pada Minggu 1 Februari 2026.
Pengacara Sheila Arika, Danur Suprapto SH mengatakan, kliennya datang ke Polres Pacitan untuk mengurus penangguhan penahanan setelah Mbah Tarman menjalani masa penahanan selama sekitar 60 hari.
"Dan Alhamdulillah permohonan di kabulkan. Namun selama masa penangguhan klien tetap di wajibkan lapor," kata Danur Suprapto.
Kabar penangguhan tahanan Mbah Tarman juga di benarkan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan. Menurut Kasat, penangguhan diajukan oleh pihak istri dengan alasan ekonomi.
"Jika tetap ditahan, dikhawatirkan tidak ada yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” terang AKP Choirul.
Menurut Kasat, Sheila Arika menyampaikan saat menjalani proses hukum, Tarman meninggalkan hutang yang cukup besar. Namun begitu Sheila tidak merasakan dirugikan secara langsung oleh Tarman.
"Sheila atau istri tersangka hanya merasa kecewa saja, karena janji-janji Mbah Terman hingga saat ini belum di penuhi," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penangguhan Tarman bersifat sementara, penangguhan dilakukan agar bersangkutan dapat kembali bekerja dan memenuhi tanggungjawabnya kepada keluarga.
“Penangguhan sementara hingga dilakukan sampai petunjuk P19 dari JPU terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, tersangka akan kembali ditahan,” pungkasnya.
Kontributor : Suprapto
Editor : Tim Beritajurnal



