Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Blitar Kota Amankan 1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu
| AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. |
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan, Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat dalam menekan peredaran narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan yakni DBRW alias TAKUL (25) warga Kecamatan Sanankulon, MIR alias SANDEK (23) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, DDL alias NONOK (30) warga Kabupaten Tulungagung.
"NK alias KUCING (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, serta S alias KASELAN (42) warga Kabupaten Kediri," ungkap Kapolres.
AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain rumah tersangka di Dusun Gendong, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Gudang pengrajin kendang di Desa Santren, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
"Serta di pinggir jalan depan minimarket di Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, serta wilayah Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pil Double L berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal, yang dilanjutkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diketahui milik Tukul, pada Pada 2 Januari 2026.
"Saat penggerebekan polisi menemukan ratusan butir pil Double L beserta perlengkapan pengemasan, uang tunai, dan telepon genggam," jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapokres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Tukul mengaku telah mengedarkan pil Double L kepada Sandek. Petugas kemudian mengamankan Sandek di gudang pengrajin kendang dan menemukan puluhan butir pil Double L.
Sementara pengungkapan di wilayah Udanawu pada 14 Januari 2026, petugas menggerebek rumah Kucing dan menemukan 606 butir pil Double L. Polisi juga menangkap Kaselan dan menyita puluhan pil Double L, uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor.
Lainya untuk kasus sabu dari hasil pengembangan petugas menangkap Nonok, di Kedungwaru, Tulungagung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu, termasuk satu paket besar, serta barang pendukung lainya.
"Seperti timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan lainnya. Tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di rumah, dan dalam penggeledahan lanjutan ditemukan barang bukti tambahan," lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pil Double L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi/obat keras ilegal. Sedangkan tersangka NONOK dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
Kontributor : Erina Airin
Editor : Tim Beritajurnal



